Siswi SMP Diperkosa Residivis
Kamis, 31 Januari 2013 – 06:17 WIB
Orang tua korban yang merasa curiga, kemudian menginterogasi korban. Mendengar penjelasan dari korban bahwa tersangka telah memperlakukan tidak senonoh, sontak membuat BA (64) orang tua korban terkejut. Merasa tidak terima, Senin (30/12) kasus tersebut dilaporkannya ke Mapolres Cirebon.
Baca Juga:
Setelah sekitar satu bulan menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka HS berhasil dibekuk oleh petugas dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/) siang di rumahnya. Tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Selama di rumah saya, dia curhat dan katanya kabur dari rumah. Orang bilang saya paranormal, ya hanya bisa nyembuhin orang. Sebenarnya yang minta hubungan badan itu dia (korban, red). Dulu saya pernah masuk penjara di Polsek Waled kasus pencurian,” ujar tersangka HS saat ditemui Radar di ruang unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon, kemarin (301/).
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Mikranuddin Syahputra SIK melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Cirebon Aiptu Sri Muryanti mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Sri. (rdh)
SUMBER - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa sebut saja Melati (15), bocah yang baru duduk di bangku
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank