Siswi SMP Disekap di Vila Lalu Digarap Dua Pemuda Hingga Trauma
Pelaku berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan kepada korban. Sebagian pelaku diantarkan Satpol PP Kecamatan Ciater. "Kita kerjasama dengan Satpol PP. AG yang diantarkan Satpol PP. Pengakuan dari korban, disetubuhi dua orang JJ dan AG," katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun ke atas. Diduga para pelaku sudah merencanakan aksinya. Namun kini masih dilakukan BAP.
"Kita msih menunggu pemeriksaan BAP korban oleh PPA," tandasnya.
Sementara itu Camat Ciater Drs Vino Subriadi mengatakan, pihaknya merasa prihati atas kejadian tersebut. Camat mengimbau kepada orang tua untuk lebih intensif mengawasi anak-anaknya.
Sebagai antisipasi ke depan, Camat menugaskan Satpol PP untuk mendata dengan detail setiap pengunjung ke vila-vila di Ciater. "Dari dulu kita selalu melakukan pendataan. Hanya saja tidak terlalu masuk privasi. Ke depan akan lebih diperketat lagi pengawasnnya," ungkapnya.(vry/man/ray/jpnn)
CIATER - Sungguh nahas nasib siswi kelas VIII SMP, warga Kecamatan Ciater, sebut saja Bunga (14). Ia disekap sehari semalam dan diperkosa dua pemuda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Misteri Penyebab Kematian Suami Istri di Kudus, Terduga Pelaku Tewas di Kuburan
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Minimarket Disatroni Perampok Bersenjata Airsoft Gun, Jutaan Uang Tunai Raib
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
- Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur