Siswi SMP Dua Tahun Digarap Ayah Tirinya, tak Mengadu Lantaran...
Rabu, 03 Mei 2017 – 21:23 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Korban sendiri mengaku tidak berani mengadu kepada ibunya karena kasihan. Alasan lainnya, si ayah kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika tidak mau melayaninya apalagi buka mulut.
Atas kasus ini, Kanit PPA, Iptu Zulham menyebutkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal 82 ( 1),(2) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasannya.(war/ras)
Susilawati, 42, warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, kini hanya bisa menyesali semua keputusannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi