Siswi SMP Dua Tahun Digarap Ayah Tirinya, tak Mengadu Lantaran...
Rabu, 03 Mei 2017 – 21:23 WIB
Korban sendiri mengaku tidak berani mengadu kepada ibunya karena kasihan. Alasan lainnya, si ayah kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika tidak mau melayaninya apalagi buka mulut.
Atas kasus ini, Kanit PPA, Iptu Zulham menyebutkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal 82 ( 1),(2) UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasannya.(war/ras)
Susilawati, 42, warga Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, kini hanya bisa menyesali semua keputusannya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak