Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok
Rabu, 27 September 2017 – 15:11 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
“Hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand.
JR tidak hanya melakukan hubungan dewasa selama dalam pelarian.
Sebelumnya, mereka pernah beberapa kali begituan. Mereka kali pertama begituan pada 2016.
“Terdakwa mengakui beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016 sebelum membawa lari korban ke Berau,” ujar Harismand.
JR akhirnya dijerat UU Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Th.2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Th.2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (aj)
Nor, remaja putri asal Muara Wahau, Kalimantan Timur, nekat kabur bersama pacarnya, JR alias R.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional