Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok

Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand.

JR tidak hanya melakukan hubungan dewasa selama dalam pelarian.

Sebelumnya, mereka pernah beberapa kali begituan. Mereka kali pertama begituan pada 2016.

“Terdakwa mengakui beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016 sebelum membawa lari korban ke Berau,” ujar Harismand. 

JR akhirnya dijerat UU  Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Th.2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Th.2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1  KUHP. (aj)


Nor, remaja putri asal Muara Wahau, Kalimantan Timur, nekat kabur bersama pacarnya, JR alias R.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News