Siswi SMP Kabur Bersama Pacar, Nginap di Pondok
Rabu, 27 September 2017 – 15:11 WIB
“Hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harismand.
JR tidak hanya melakukan hubungan dewasa selama dalam pelarian.
Sebelumnya, mereka pernah beberapa kali begituan. Mereka kali pertama begituan pada 2016.
“Terdakwa mengakui beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri sejak tahun 2016 sebelum membawa lari korban ke Berau,” ujar Harismand.
JR akhirnya dijerat UU Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Th.2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Th.2016 menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (aj)
Nor, remaja putri asal Muara Wahau, Kalimantan Timur, nekat kabur bersama pacarnya, JR alias R.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30