Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali
Minggu, 14 Januari 2024 – 20:36 WIB
![Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/01/14/kasat-reskrim-polresta-tangerang-kompol-arief-nazaruddin-yus-niqm.jpg)
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (HO/Polresta Tangerang)
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Siswi SMP memiliki hubungan dengan remaja 20 tahun sejak bulan Agustus 2023 dan telah begituan 15 kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Soal Isu di Kawasan PIK, Tokoh Teluk Naga: Jangan Sampai Terpecah Belah
- Irjen Hendro Ungkap Kondisi Siswi Korban Perundungan di Babel
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C