Siswi SMP Pacaran dengan Remaja 20 Tahun, Begituan 15 Kali
Minggu, 14 Januari 2024 – 20:36 WIB

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf (HO/Polresta Tangerang)
Setelah ayah korban yang mengetahui peristiwa itu, selanjutnya melapor ke Polresta Tangerang dan kemudian Unit V PPA Satreskrim melakukan tindak lanjut hingga akhirnya mengamankan tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 15 miliar. (antara/jpnn)
Siswi SMP memiliki hubungan dengan remaja 20 tahun sejak bulan Agustus 2023 dan telah begituan 15 kali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis