Siswi SMP Tewas Usai Digauli, Anunya Diolesi Minyak Telon
“Dia mengaku dengan jujur. Bahkan, dia menceritakan dari awal hingga akhir," beber sumber.
Namun, ulah Wiradana tetap jadi pertanyaan. Sebab, dia menyetubuhi korban yang masih di bawah umur.
"Dia ngaku bahwa dia sangat mencintai korban. Katanya, korban juga menyayanginya. Korban masih di bawah umur, terpaksa dia dijadikan tersangka," ungkap sumber.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, pelaku sudah ditahan sejak Minggu malam (21/1). Polisi telah menjerat pria asal Buleleng yang berprofesi sebagai buruh itu sebagai tersangka.
Yanna menuturkan, polisi menjerat pelaku dengan undang-undang berlapis. Yakni Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak, setrta Pasal 291 ayat (2) juncto Pasal 287 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Kepolisian Tabanan sedang mengusut kasus kematian siswi sekolah menengah pertama yang tewas usai digauli kekasihnya yang sudah berusia 29 tahun.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila