Siswoyo Divonis 14 Tahun Penjara Akibat Mengedarkan Ganja
Rabu, 08 Desember 2021 – 01:02 WIB
Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Denpasar, Bali menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja yang diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama, Senin 14 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (antara/jpnn)
Siswoyo divonis hukuman 14 tahun penjara akibat mengedarkan ganja. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Buruk
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara