Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional

Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional

Arman juga mengatakan, sebagian besar narkoba yang disita ternyata dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan yang telah divonis hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan segera menjemput narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba yang telah kami sita. Dua narapidana ini berinisial KK dan BS," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (asp)


JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu. Dari 12 orang yang diamankan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News