Sita 22 Kg Sabu, Polri Ungkap Sindikat Internasional
Minggu, 24 Agustus 2014 – 05:19 WIB
Arman juga mengatakan, sebagian besar narkoba yang disita ternyata dikendalikan oleh narapidana di LP Nusakambangan yang telah divonis hukuman mati. "Dalam waktu dekat kami akan segera menjemput narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba yang telah kami sita. Dua narapidana ini berinisial KK dan BS," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (asp)
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional pengedar narkotika jenis sabu. Dari 12 orang yang diamankan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek