Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Sedikitnya ada enam barang bukti yang disita polisi.
"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (1/12).
Terjadi penambahan barang bukti yang disita dpada hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com.
Barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
Penyidikan dugaan kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 34 orang menjadi 50 saksi.
"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.
Dia menjelaskan untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara.
Polisi telah mengamankan sedikitnya enam barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang