Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Sedikitnya ada enam barang bukti yang disita polisi.
"Adapun semua barang bukti digital yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Sabtu (1/12).
Terjadi penambahan barang bukti yang disita dpada hari sebelumnya, yakni tiga barang bukti berupa satu unit laptop, satu akun YouTube, dan satu email dengan alamat smktp49@gmail.com.
Barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu flashdisk pada klaster Bandung.
Penyidikan dugaan kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA itu terus bergulir, hingga kini jumlah saksi yang diperiksa bertambah dari 34 orang menjadi 50 saksi.
"Perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang," kata Ramadhan.
Dia menjelaskan untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara.
Polisi telah mengamankan sedikitnya enam barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi