Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar

Klaster pertama di Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi.
Klaster kedua, yakni di Garut dengan sepuluh orang saksi.
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Polisi, lanjut Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2021 Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946.
Bahar bin Smith akan dipanggil menjadi saksi terlapor pada Senin, 3 Januari 2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi telah mengamankan sedikitnya enam barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 4 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Banyuasin Ditangkap, Tuh Barbuknya!
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok