Sita 6 Barang Bukti, Polisi Segera Panggil Habib Bahar

Klaster pertama di Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi.
Klaster kedua, yakni di Garut dengan sepuluh orang saksi.
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Polisi, lanjut Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2021 Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946.
Bahar bin Smith akan dipanggil menjadi saksi terlapor pada Senin, 3 Januari 2022. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi telah mengamankan sedikitnya enam barang bukti terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang