Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
jpnn.com, SEMARANG - Petugas dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan sebanyak 639.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 882 juta.
Barang bukti sebanyak itu diperoleh dalam penindakan terhadap dua minibus penumpang di Tengaran, Kabupaten Semarang pada Selasa (17/9).
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Jateng DIY yang menyebutkan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang diduga ilegal diangkut menggunakan dua minibus akan melewati jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh dan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran serta pengamatan sarana pengangkut (sarkut) yang melintas di sepanjang Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.
“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas," kata Megah.
Selanjutnya, kata Megah, tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT ilegal tersebut.
Akhirnya, berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sarkut berupa dua minibus penumpang berhasil dilakukan penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat.
Megah mengungkapkan petugas mengamankan terduga pelaku, yaitu dua orang sopir minibus
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menindak dua minibus yang mengakut 639.400 batang rokok ilegal di Semarang, 2 terduga pelaku diamankan
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Metode THR Dinilai Mampu Menyelamatkan 4,6 Juta Nyawa di Indonesia dari Rokok
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Awal Tahun, Bea Cukai Madura Tindak 5 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal