Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
Dia memerincikan barang bukti yang diamankan petugas, meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.
“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Megah.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cuka.
Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda," tegasnya kembali.
Dia memastikan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya (mrk/jpnn)
Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menindak dua minibus yang mengakut 639.400 batang rokok ilegal di Semarang, 2 terduga pelaku diamankan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan di Jawa Timur Ini
- Bea Cukai Pertegas Fungsi Community Protector Lewat Sinergi di 3 Wilayah Ini
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Semarang
- Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 1.850 Karton Kepiting Beku Impor
- Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan