Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku

Sita 639.400 Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY Amankan 2 Terduga Pelaku
Sebanyak 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY dalam penindakan di Semarang pada Selasa (17/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dia memerincikan barang bukti yang diamankan petugas, meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.

“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Megah.

Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cuka.

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda," tegasnya kembali.

Dia memastikan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY menindak dua minibus yang mengakut 639.400 batang rokok ilegal di Semarang, 2 terduga pelaku diamankan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News