Sita 71,5 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Selundupkan Sabu Berkedok Manisan Jeruk

Sita 71,5 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka
Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirnarkoba Bareskrim menggelar barang bukti 7,1 kg sabu. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan international; Tiongkok-Hongkong-Indonesia. Sebanyak 71,5 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan empat orang tersangka. Barang ini rencananya diedarkan di Jakarta, Palembang dan lainnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang unik. Mereka menyelundupkan sabu dari Hongkong ke Indonesia dengan cara memasukkan ke dalam manisan kulit jeruk. Sehingga hanya bau jeruk yang menyengat dan narkoba tersamarkan.

"Modusnya dikemas dalam kemasan manisan jeruk. Kenapa? Karena begitu di dalam manisan tidak terdeteksi dengan anjing pelacak kita," kata Kapolri Jenderal Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (10/10).

Upaya menyamarkan itu pun terbongkar. Polisi yang melakukan penyelidikan selama empat bulan mendeteksi bahwa sabu laknat itu dikirim dari tempat memproduksinya, China, Hongkong menuju Indonesia dengan ekspedisi kapal laut.

"Kita kerjasama ekspedisi empat bulan, kemudian ada barang masuk yang mencurigai dan kita lakukan pendalaman," paparnya.

Pada 23 September 2014, polisi menangkap tersangka seorang Warga Negara Indonesia, Agung Nugroho di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara dengan barang bukti 4,5 kg sabu. Dari pengembangan Agung, diketahui sabu didapat dari seseorang bernama Lo Tin Yu (LTY), Warga Negara China. Esok harinya, 24 September 2014, LTY diringkus di Hotel Horison, Jakut,  dengan barang bukti 25 kg sabu.

Upaya pengembangan terus berlanjut. Pada 24 September, Cau Fai Huen, WNA China, ditangkap di loby Hotel Fave, Jakut. Kepada polisi, CFC menjelaskan jika sabu disimpannya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakut. Petugas pun menggeledah apartemen tersebut dan mendapati 34 kg sabu dan dua unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan terhadap CFC, ini diketahui bahwa modus operandi mereka menyamarkan sabu  ke dalam manisan kulit jeruk dari Hongkong ke Indonesia.

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan international; Tiongkok-Hongkong-Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News