Sita 71,5 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka

Selundupkan Sabu Berkedok Manisan Jeruk

Sita 71,5 Kilogram Sabu dari Empat Tersangka
Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Dirnarkoba Bareskrim menggelar barang bukti 7,1 kg sabu. Foto: Boy/JPNN.com

"Dari pengakuannya bahwa CFC menjadi tempat menyimpan barang selundupan dari Hongkong dan Tiongkok yang diperoleh dari tersangka Fan Kung Hun, Warga Negara Hongkong," kata Kapolri.

Kemudian, pada 27 September 2014  FKH yang berada di Hongkong, menyeludupkan sabu dengan modus memasukkan ke dalam kulit jeruk sebagai 21 dus ke alamat Budi Asih II, Tanah Tinggi, Tangerang.

Mengetahui kiriman sudah sampai ke Indonesia, FKH pada 29 September 2014, sampai ke Bandara Soekarno-Hatta. Polisi kemudian mengikutinya yang ternyata hendak menuju Budi Asih II menggunakan taksi.

Kemudian, saat tersangka membuka kiriman paket tersebut, polisi pun meringkusnya. "Dengan barang bukti 8 kg narkotika jenis sabu dan tiga unit telepon seluler," ungkapnya.

Dari empat tersangka, polisi menyita 7,1 kg sabu, dan sembilan telepon seluler. Jika dikonversikan dengan rupiah, perkiran omzet para tersangka senilai Rp 143 miliar.

Kini, para tersangka terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal 114 juncto pasal 132 subsidair pasal 113 lebih subsidair lagi pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "Hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," tegas Kapolri.

Kini polisi mengejar dua orang di Tiongkok berinisial A dan B yang masuk Daftar Pencarian Orang.

"Ini jadi DPO kita. Kita bekerjasama dengan kepolisian Hongkong dan Tiongkong memburu yang bersangkutan," katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba jenis sabu jaringan international; Tiongkok-Hongkong-Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News