Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya
Jumat, 24 Januari 2014 – 16:56 WIB
Pihak AAG menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.
Baca Juga:
Sampai Januari 2012 lalu, GM AAG Freddy Wijaya mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp1,24 triliun. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan pihaknya tetap akan menyita aset Asian Agri Group, yang jatuh tempo pada 1 Februari 2014 mendatang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan