Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya

Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya
Sita Aset AAG? Kejagung: Tunggu Tanggal Mainnya

Pihak AAG menilai putusan MA itu tak bisa dieksekusi alias non-executable, karena ke-14 perusahaan tersebut bukan pihak dalam kasus kejahatan pajak terdakwa Suwir Laut.

Sampai Januari 2012 lalu, GM AAG Freddy Wijaya mengklaim bahwa perusahaan itu telah membayar kewajiban pajak periode 2002-2005 dengan total pendapatan senilai Rp1,24 triliun. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan pihaknya tetap akan menyita aset Asian Agri Group, yang jatuh tempo pada 1 Februari 2014 mendatang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News