Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Rabu, 04 Juli 2012 – 02:20 WIB

Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank Century di Hongkong. Aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Secara detail jumlah aset itu terdapat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan surat berharga senilai USD 388,86 juta dan SGD 650,6 juta. Jika ditotal menjadi kurang lebih Rp 6 triliun. Sementara pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset milik terpidana kasus Bank Century lainnya, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Tujuannya, agar Rafat dan Hesham yang sudah diadili secara in absentia itu tidak bisa lagi mengakses aset bekas Century.
“Kami istilahnya koordinasi dengan pihak pengadilan. Harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank
BERITA TERKAIT
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Sebanyak 601.412 Peserta UTBK-SNBT 2025 Bakal Tidak Tertampung
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan