Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Rabu, 04 Juli 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank Century di Hongkong. Aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Secara detail jumlah aset itu terdapat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan surat berharga senilai USD 388,86 juta dan SGD 650,6 juta. Jika ditotal menjadi kurang lebih Rp 6 triliun. Sementara pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset milik terpidana kasus Bank Century lainnya, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Tujuannya, agar Rafat dan Hesham yang sudah diadili secara in absentia itu tidak bisa lagi mengakses aset bekas Century.
“Kami istilahnya koordinasi dengan pihak pengadilan. Harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI