Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Rabu, 04 Juli 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank Century di Hongkong. Aset tersebut telah dibekukan oleh otoritas di Hongkong. Secara detail jumlah aset itu terdapat dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan surat berharga senilai USD 388,86 juta dan SGD 650,6 juta. Jika ditotal menjadi kurang lebih Rp 6 triliun. Sementara pemerintah Indonesia sudah meminta Pemerintah Hongkong untuk melakukan perampasan aset milik terpidana kasus Bank Century lainnya, yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham al-Waraq. Tujuannya, agar Rafat dan Hesham yang sudah diadili secara in absentia itu tidak bisa lagi mengakses aset bekas Century.
“Kami istilahnya koordinasi dengan pihak pengadilan. Harus dilaporkan kepada MA dulu baru MA akan nanti membicarakan mengeluarkan semacam fatwa atau apa,” jelas Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Aset Bank Century yang terlacak di Hongkong ditengarai dilarikan bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular. Penyitaan aset terpidana kasus Bank Century itu diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Robert Tantular pernah mengajukan permohonan kasasi menolak penyitaan aset, tetapi ditolak Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar