Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA

Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Meskipun demikian, menurut Darmono, aset bekas Century di Hongkong itu tidak serta-merta dapat disita dan dikembalikan ke Tanah Air. Pasalnya, sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan pengadilan sebagai perintah untuk melakukan perampasan aset.

Darmono menyebut Pemerintah Hongkong membutuhkan penetapan khusus dari pengadilan untuk merampas aset untuk negara. “Nah selama ini kan belum ada, jadi harus ada semacam fatwa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset. Sudah dikoordinasikan dengan MA, sekarang tinggal menunggu,” sambung Darmono.

Saat ini selain di Hongkong, tim pemburu aset Century juga berhasil melacak aset yang dilarikan ke Swiss. Nilai aset yang dilarikan ke Swiss sekitar USD 155 juta. Namun hingga kini Pemerintah Swiss belum menandatangani mutual legal assistance (MLA) yang diajukan Indonesia.

Otoritas di Swiss juga menganggap kasus Century bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sudah mengirimkan temuan-temuan hukum yang menunjukkan aset yang dilarikan ke Swiss itu hasil kejahatan untuk pembuktian. Namun belum mendapat respon hingga saat ini. (flo/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu  fatwa Mahkamah Agung  untuk  menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News