Sita Aset Century di Hongkong, Kejagung Tunggu Fatwa MA
Rabu, 04 Juli 2012 – 02:20 WIB
Meskipun demikian, menurut Darmono, aset bekas Century di Hongkong itu tidak serta-merta dapat disita dan dikembalikan ke Tanah Air. Pasalnya, sistem hukum di Hongkong tidak menganggap putusan pengadilan sebagai perintah untuk melakukan perampasan aset.
Darmono menyebut Pemerintah Hongkong membutuhkan penetapan khusus dari pengadilan untuk merampas aset untuk negara. “Nah selama ini kan belum ada, jadi harus ada semacam fatwa yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan secara khusus yang bersifat perintah perampasan aset. Sudah dikoordinasikan dengan MA, sekarang tinggal menunggu,” sambung Darmono.
Saat ini selain di Hongkong, tim pemburu aset Century juga berhasil melacak aset yang dilarikan ke Swiss. Nilai aset yang dilarikan ke Swiss sekitar USD 155 juta. Namun hingga kini Pemerintah Swiss belum menandatangani mutual legal assistance (MLA) yang diajukan Indonesia.
Otoritas di Swiss juga menganggap kasus Century bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administrasi. Sejauh ini, pemerintah Indonesia sudah mengirimkan temuan-temuan hukum yang menunjukkan aset yang dilarikan ke Swiss itu hasil kejahatan untuk pembuktian. Namun belum mendapat respon hingga saat ini. (flo/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu fatwa Mahkamah Agung untuk menyita aset senilai Rp 6 triliun milik bekas Bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa