Sita Bahan Peledak dan Senjata dari Tangan Tersangka Teroris
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap 11 orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana terorisme dalam beberapa waktu terakhir ini.
Ke-11 tersangka itu adalah Rifki, Ramuji, Suyata, Joko Purwanto, Badawi Rachman, Slamet Sucipto, Abdul Rofiq, Rohimat Jauhar, Muhammad Yusuf, Gunawan dan Andi Alkautsar.
Tak hanya itu, Densus juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 17 pucuk senjata rakitan, edang sedang enam buah, samurai lima buah, pisau lempar sebanyak 25 buah, dan bahan dasar pembuatan bom beserta dokumennya.
"Ada juga bahan peledak yang saat ini sudah disimpan di Sub Den Gegana Boyolali," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Rabu (21/5).
Boy menambahkan, diamankan pula mesin bubut yang diduga untuk membuat komponen senjata api. Lantas siapa yang ditargetkan kelompok yang diduga bagian dari jariangan Santoso ini? Boy menegaskan belum ditemukan secara spesifik target-target yang mereka rencanakan.
Yang jelas, kata Boy, dengan melihat latar belakang, langkah persiapan, dan rekam jejak para tersangka patut diduga mereka akan melakukan tindakan yang membahayakan orang lain. "Tidak terlalu sulit memprediksinya," kata Boy.
Lebih jauh dia menerangkan para tersangka yang ditangkap kurun waktu 12 Mei 2014 hingga 16 Mei 2014 ini merupakan Daftar Pencarian Orang yang sudah lama diburu. Memang, kata dia, waktu yang diperlukan untuk meringkus mereka cukup lama, sekitar 10 tahun. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tim Detasemen 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap 11 orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana terorisme dalam beberapa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground