Sita Ganja Senilai Setengah Miliar
jpnn.com - MALANG - Anggota Polres Malang Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba besar. Mereka adalah M. Findy Havish, 30, warga Jalan Karyawan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, dan Ngati alias Iwan, 28, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 7,61 kg ganja kering dan 16 ribu pil koplo jenis lezotan (double L). Tangkapan petugas Polres Malang Kota tersebut bisa dibilang merupakan yang terbesar dalam enam tahun terakhir. Pada 2008, petugas Polres Malang Kota berhasil mnyita 8 kg ganja.
Kasubbaghumas Polres Malang Kota AKP Dwiko Gunawan menyatakan, dua pelaku itu ditangkap pada hari yang sama, yakni Jumat (14/3). Tersangka pertama, Findy, ditangkap pukul 14.30 di sekitar Jalan Cemorokandang. Saat itu dia menunggu pembeli ganja.
Begitu mengetahui Findy hendak bertransaksi, polisi langsung menangkapnya. ''Setelah kami periksa, ternyata tersangka MF (Findy) membawa 7,3 gram ganja kering di celana bagian perut,'' ujar Dwiko dalam gelar perkara kemarin (28/3).
Dari mulut MF, polisi mendapatkan keterangan bahwa cimeng yang dibawa berasal dari koleganya bernama Ngati. Selesai mendapatkan keterangan, polisi lantas meluncur ke tempat biasanya Ngati bertransaksi.
Ternyata, dari hasil penelusuran, Ngati kerap beroperasi di dekat Polsek Tumpang. Saat ditangkap petugas, Ngati tengah menunggu ''pasien'' di pinggir jalan yang lokasinya di seberang Polsek Tumpang. ''Setelah tersangka NG (Ngati) kami periksa, ternyata juga ada sebungkus 7,3 gram ganja di celananya,'' jelas mantan Kapolsek Wajak tersebut.
Setelah berhasil menangkap Findy dan Ngati, polisi kemudian menggeledah rumah para tersangka itu. Di rumah Ngati, polisi menemukan ganja kering siap edar. Ganja tersebut sudah dibungkus 18 set dengan berat masing-masing 7,3 gram. Se'empel dihargai Rp 500 ribu.
Selain itu, polisi menemukan sekotak ganja kering seberat 200 gram. Ganja tersebut dihargai Rp 600 ribu. Selanjutnya, polisi mendapati dua pak bungkus ganja masing-masing seberat 2 kg dan beberapa plastik ganja siap edar. Jika ditotal, berat ganja kering itu mencapai 7,61 kg atau senilai Rp 521 juta. ''Tersangka NG menyimpan ganja di atas plafon kamar mandinya,'' ungkap Dwiko.
Berdasar keterangan Ngati, dirinya mendapatkan kiriman ganja dari temannya di Jakarta. Ngati mengaku baru kali pertama mengedarkan ganja. Dia mendapatkan gele sekitar empat bulan lalu. Stoknya cukup melimpah, yakni 10 kg. Jika setiap 7,3 gram dijual Rp 500 ribu, berarti ganja di tangan Ngati senilai Rp 685 juta.
Sebanyak 2,39 kg barang haram itu sudah dipasarkan Ngati ke pembeli. Dia tidak perlu membeli ganja. Sebab, tugas Ngati hanya mengedarkannya di wilayah Malang. Ngati menjelaskan, dari setiap paket atau 7,3 gram yang dijual, dirinya mendapatkan komisi Rp 50 ribu.
Selain mengedarkan ganja kering, polisi menemukan 16 tabung pil double L. Setiap tabung berisi seribu pil. Jadi, pil yang disita dari rumah Ngati berjumlah 16 ribu. ''Pil ini juga siap diedarkan tersangka, tetapi belum sempat,'' kata Dwiko. Untuk pil koplo, harga setiap tabungnya Rp 350 ribu.(cw3/fir/JPNN/c15/ami)
MALANG - Anggota Polres Malang Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba besar. Mereka adalah M. Findy Havish, 30, warga Jalan Karyawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku