Sita Handphone Anas, KPK Dituding Lakukan Pembungkaman

Sita Handphone Anas, KPK Dituding Lakukan Pembungkaman
Sita Handphone Anas, KPK Dituding Lakukan Pembungkaman

jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Firman Wijaya yang menjadi pengacara bagi Anas Urbaningrum terus mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidik mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu. Kini yang dipersoalkan Firman adalah penyitaan handphone milik kliennya saat penggeledahan di rumah istri Anas, Athiyyah Laila, beberapa hari lalu.

Menurut Firman, handphone yang disita KPK itu sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Hambalang. "Apa urusan alat komunikasi Pak Anas diambil, dirampas? Kan tidak ada urusan dengan Hambalang," kata Firman kepada wartawan di kantor PPI, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/11).

Apalagi, lanjut Firman, KPK sebenarnya tidak memiliki hak untuk menyita barang-barang milik Anas. Pasalnya, surat izin penggeledahan KPK adalah untuk istri Anas.

Lebih lanjut Firman mengatakan, handphone tersebut digunakan Anas untuk berkomunikasi dengan para koleganya di politik. Karenanya Firman mecurigai penyitaan itu lebih berkaitan dengan kegiatan politik yang dilakukan mantan anggota KPU itu.

"Ini adalah pembungkaman kepada Pak Anas yang selama ini kritis terhadap penguasa," tegasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Praktisi hukum Firman Wijaya yang menjadi pengacara bagi Anas Urbaningrum terus mempersoalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News