Sita Mobil Tersangka Suap Hakim Tipikor
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil milik tersangka suap pengamanan perkara korupsi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Jumat (27/5).
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba.
Selain itu, penyidik juga menyita mobil Toyota Yarris milik tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii. "Kedua mobil tersebut saat ini dititipkan di Polda Bengkulu,” ungkap Yuyuk, Jumat (27/5).
Selain itu, kata Yuyuk, penyidik juga menyita uang Rp 500 juta saat menggeledah rumah dinas Janner. "Sudah disita penyidik," tegasnya.
Penyitaan ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Bengkulu pascaoperasi tangkap tangan.
Yuyuk menjelaskan penggeledahan dinyatakan selesai setelah penyidik mengobrak-abrik lokasi kesembilan yakni rumah tersangka Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachin. Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah delapan lokasi di Bengkulu.
Selesai agenda penggeledahan, Yuyuk melanjutkan, tim penyidik kembali ke Jakarta. “Pemeriksaan saksi terkait kasus ini akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan," katanya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut