Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku
jpnn.com, ACEH TIMUR - Bea Cukai Langsa menindak dua upaya perdagangan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Langsa mencegah kerugian negara hingga Rp 1 miliar akibat peredaran rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal pertama terlaksana di Kelurahan Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (4/2).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita 514 ribu batang rokok ilegal berbagai merek.
"Perkiraan kerugian negara akibat tindakan ilegal itu mencapai Rp 578.794.090," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman dalam keterangannya, Senin (4/3).
Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, kata Sulaiman, saat ini pelaku berinisial DTEP telah berada di Lapas kelas II B Langsa.
"Kasus ini kini sudah dalam tahap penyidikan," tegasnya.
Kemudian pada Minggu (25/2), petugas kembali menindak upaya perdagangan rokok ilegal di Desa Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas Bea Cukai Langka hendak menggagalkan upaya perdagangan sebanyak 290 batang rokok ilegal di Aceh Timur
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita