Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku

Sulaiman mengungkapkan kronologi penindakan di Desa Beusa Seberang berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai yang menyebutkan akan ada pengiriman rokok ilegal.
"Setelah menyelidiki lokasi, kami menemukan mobil target di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang," beber Sulaiman.
Pemantauan dan pengejaran pun tak terelakkan.
Petugas mengejar mobil target hingga ke Desa Beusa Seberang hingga akhirnya dapat menghentikan mobil tersebut bersama anggota Opsnal Satintelkam Polres Aceh Timur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 29 karton rokok tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti Camclar Original (SPM Impor), Manchester United Kingdom jenis 'Ice Crush' (SPM Impor), dan Manchester United Kingdom jenis "Grapes" (SPM Impor).
Sulaiman merincikan jumlah keseluruhan rokok ilegal yang disita petugas mencapai 290 ribu batang.
Petugas juga telah mengamankan seorang pelaku berinisial TAL yang statusnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah berada di Lapas kelas II B Langsa.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi saat petugas Bea Cukai Langka hendak menggagalkan upaya perdagangan sebanyak 290 batang rokok ilegal di Aceh Timur
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok