Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:38 WIB

Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rumah itu disebut dijual oleh Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin kepada Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun oleh KPK, rumah itu disita terkait dugaan pencucian uang tersangka LHI.
"Ada beberapa langkah yang kita lakukan, pertama kita akan melakukan praperadilan. Kami sudah menyiapkan pengacara untuk praperadilan itu," kata Yusuf, kepada wartawan, usai menyampaikan keberatan kepada KPK, Kamis (4/7).
Dijelaskan Yusuf, praperadilan ini dilakukan karena merujuk Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh diperjualbelikan. "Dan dapat dihukum, "Kita berdasarkan fakta sejarah, dan memiliki wasiat di atas materai dan ikrar wasiat itu ada," tambahnya.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas,
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit