Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:38 WIB
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas, Jawa Barat yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rumah itu disebut dijual oleh Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin kepada Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI). Namun oleh KPK, rumah itu disita terkait dugaan pencucian uang tersangka LHI.
"Ada beberapa langkah yang kita lakukan, pertama kita akan melakukan praperadilan. Kami sudah menyiapkan pengacara untuk praperadilan itu," kata Yusuf, kepada wartawan, usai menyampaikan keberatan kepada KPK, Kamis (4/7).
Dijelaskan Yusuf, praperadilan ini dilakukan karena merujuk Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pasal 40, wakaf tidak boleh diperjualbelikan. "Dan dapat dihukum, "Kita berdasarkan fakta sejarah, dan memiliki wasiat di atas materai dan ikrar wasiat itu ada," tambahnya.
JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas,
BERITA TERKAIT
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi