Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi

Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi
Sita Rumah LHI, KPK Digugat Yusuf Supendi
Dia menegaskan, jika tanah wakaf diperjualbelikan harus melalui Kementerian Agama. "Kalau tidak, ya dapat dipidana," tegasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Pendiri Partai Keadilan (sekarang Partai Keadilan Sejahtera), Yusuf Supendi, menempuh langkah hukum terkait penyitaan rumah wakaf di Cipanas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News