Sita Uang bukan Suap, KPK Diprotes
Selasa, 13 Desember 2011 – 12:55 WIB
PEKANBARU - Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH protes dan menilai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas dalam memaparkan uang sitaan sebesar Rp500 juta yang diamankan dari saksi Sunaryo. Arwin menyatakan uang tersebut bukan uang suap karena tidak diamankan dari Arwin.
Protes tersebut disampaikan Arwin dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muefri SH MH setelah Jaksa Penuntut dari KPK yang diwakili Siswanto SH membacakan penolakan atas pembelaan Penasehat Hukum Arwin, Zulkifli Nasution SH MH, Senin (12/12) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Saya keberatan dengan penyampaian jaksa penuntut yang tanpa penjelasan tentang uang sebesar Rp500 juta yang disita dari Sunaryo. Itu bukan uang suap yang diberikan kepada saya. Kalau itu uang suap seharusnya diamankan dan disita dari saya. Ini masalah nama baik saya dimata masyarakat saya," ujar Arwin.
Muefri menegaskan agar Arwin membuat tanggapan tertulis mengenai keberatan tersebut untuk disampaikan kepada majelis hakim. "Sekarang ini sudah dicatat oleh panitera, tapi silahkan buat tanggapan tertulis agar jadi pertimbangan majelis hakim," kata Muefri.
PEKANBARU - Mantan Bupati Siak, Arwin AS SH protes dan menilai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas dalam memaparkan
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi