Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
jpnn.com, PALEMBANG - Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, bernama Siti Aisyah.
Perempuan berusia 23 tahun itu diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi di wilayah Ilir Timur.
Dalam penangkapan tersebut, dari pelaku didapatkan barang bukti 38 butir ekstasi warna abu-abu berlogo tengkorak.
Siti sendiri dibekuk di Jalan RA Rozak, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, pada Senin (9/11), sekitar pukul 20.00 WIB.
Malam itu berawal dari Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni melakukan penyisiran terkait adanya informasi transaksi narkoba.
Polisi kemudian menghentikan laju motor Yamaha Mio J warna hitam yang dikendarai Siti Aisyah.
Saat disetop, gelagat pelaku juga gelisah dan mencurigakan, penggeledahan pun dilakukan hingga ditemukan barang bukti di dalam plastik warna hitam yang berada di dasbor depan motor pelaku.
Setelah dicek isinya pil ekstasi. Atas tindakannya itu pelaku diamankan dan digelandang ke Polsek Kalidoni berikut barang bukti.
Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, Siti Aisyah.
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
- Menumpang Berteduh saat Hujan, Pria di Palembang Sekap ART dan Terjadilah
- Sabu-Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar Gagal Beredar di Jayapura, Kapolresta: Pengirimnya Seorang Napi