Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
Rabu, 11 November 2020 – 22:59 WIB
Kapolsek Kalidoni AKP Kusyanto, melalui Kanitreskrim Ipda Deni Irawan SH menegaskan telah mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis ineks.
“Barang ekstasi logo tengkorak ini akan diedarkan di tempat hiburan malam. Saat kami dapat info kami tindak lanjuti," katanya.
"Benar pelaku seorang perempuan membawa narkoba."
Atas tindakannya itu pelaku Siti terancam pasal 112 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 yang ancaman pidananya selama 5 tahun penjara. (den/palpos.id)
Tim Pandawa Unit Reskrim Polsek Kalidoni menangkap seorang perempuan, Siti Aisyah.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Bea Cukai dan Polri Berkolaborasi Berantas Peredaran Narkotika di Wilayah Bengkalis
- Ini Wujud Komitmen Kuat Bea Cukai Bengkalis dalam Memberantas Peredaran Narkotika
- Ganja 5 Kilogram dari Medan Gagal Beredar di Riau
- Menumpang Berteduh saat Hujan, Pria di Palembang Sekap ART dan Terjadilah
- Sabu-Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar Gagal Beredar di Jayapura, Kapolresta: Pengirimnya Seorang Napi