Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:37 WIB
![Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20121009_184832/184832_24536_SF_bersaksi.jpg)
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya kembali digelar di PN Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang dihadirkan sebagai saksi membantah menerima cek pelawat dari proyek tahun 2007 itu. Dalam kasus ini Rustam Pakaya didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,47 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di kementerian kesehatan tahun 2007. Dia diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
Siti Fadhillah juga mengaku tidak pernah melakukan penanaman modal di perusahaan Kelapa Sawit dan mengaku tidak memberikan Mandiri Travelers Cheque (MTC) pada adiknya Rosdiah Endang. "Tidak pernah," ujar Siti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Namun Siti mengaku meminta adiknya Rosdiah mengelola uang miliknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Uang itu menurutnya berasal dari tabungan gajinya. "Saya sebagai menteri tidak mau diganggu urusan bayar satpam, bayar listrik, seperti hal-hal itu," jelas Siti.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa Desak KPK Usut HP di Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam
- Khalid Zabidi: Dasco Bukan Tukang Stempel, Tetapi Pemadam Krisis
- Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf dengan Modul Pembinaan Berjenjang
- Efisiensi Anggaran, Pemeliharaan Rutin Jalan di Jateng Turun Hingga 70 Persen
- Erdogan Bakal Ikut Membangun IKN, Janjinya Tidak Main-Main
- Pakar Nilai KUHAP Mengotak-ngotakkan Penegak Hukum, Harus Direvisi