Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:37 WIB
Jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini. Seperti Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,27 miliar. ELS Mangundap Rp 850 juta. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp100 juta.
Baca Juga:
Kemudian Tan Suhartono sebesar Rp150 juta. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp25 juta. PT Indofarma Global Medika sebasar Rp1,763 miliar. PT Graha Ismaya sebesar Rp15,226 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal