Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat

Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat
Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/10). Foto : Arundono W/JPNN
Jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini. Seperti Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,27 miliar. ELS Mangundap Rp 850 juta. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp100 juta.

Kemudian Tan Suhartono sebesar Rp150 juta. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp25 juta. PT Indofarma Global Medika sebasar Rp1,763 miliar. PT Graha Ismaya sebesar Rp15,226 miliar.(fat/jpnn)

JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News