Siti Fadilah Bantah Terima Cek Pelawat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:37 WIB

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/10). Foto : Arundono W/JPNN
Jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini. Seperti Mantan Menkes, Siti Fadilah Supari sebesar Rp1,27 miliar. ELS Mangundap Rp 850 juta. Amir Syamsuddin Ishak Rp 100 juta. Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi Rp100 juta.
Baca Juga:
Kemudian Tan Suhartono sebesar Rp150 juta. Tengku Luckman Sinar sebesar Rp25 juta. PT Indofarma Global Medika sebasar Rp1,763 miliar. PT Graha Ismaya sebesar Rp15,226 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dengan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan