Siti Fadilah Seharusnya Dilindungi, bukan Dikembalikan ke Zona Merah Corona
Selasa, 26 Mei 2020 – 10:24 WIB
"Melakukan pembiaran terhadap keselamatan nyawa warga binaan, yang nyata-nyata bisa dilakukan upaya pencegahan, bisa dikategorikan suatu kejahatan atau pelanggaran HAM," tegas ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat ini. (fat/jpnn)
Kebijakan Kemenkum HAM yang mengembalikan mantan Menkes Siti Fadilah Supari ke Rutan Pondok Bambu dapat sorotan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Mendaftar ke KPU DKI, Dharma-Kun Diantar Kamarudin Simanjuntak & Siti Fadilah Supari
- Paskibraka Putri Bisa Pakai Jilbab Lagi, Ketum PNKT: Alhamdulillah
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Spesialis Trisula
- Ketum Karang Taruna Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran
- Bani Wolbachia