Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
Kamis, 09 Agustus 2012 – 15:35 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim mengungkapkan, dari proyek alkes tahun 2007 yang kontraknya dikantongi PT Indofarma Global Medika (IGM), Rustam mendapat aliran uang berupa Mandiri Travel Cek (MTC) Rp 4,97 miliar. Menurut JPU, uang Rp 4,97 miliar dalam bentuk 212 lembar MTC itu diterima Rustam dari PT Graha Ismaya.
Dalam surat dakwaan atas Rustam diuraikan bahwa PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasok alkes untuk PT IGM yang menjadi rekanan Depkes. Selain itu terungkap pula bahwa proyek pengadaan alkes senilai Rp 38,8 miliar yang didanai APBN tahun 2007 itu adalah hasil rekayasai Rustam dengan Masrizal Achmad Syarief selaku Dirut PT Graha Ismaya.
"Bahwa MTC tersebut juga diberikan terdakwa kepada Dr. dr. Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," ucap JPU KPK Agus Salim pada persidangan atas Rustam.
JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan
BERITA TERKAIT
- Saldo ATM Rp 0, Istri Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer