Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes

Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim mengungkapkan, dari proyek alkes tahun 2007 yang kontraknya dikantongi PT Indofarma Global Medika (IGM), Rustam mendapat aliran uang berupa Mandiri Travel Cek (MTC) Rp 4,97 miliar. Menurut JPU, uang Rp 4,97 miliar dalam bentuk 212 lembar MTC itu diterima Rustam dari PT Graha Ismaya.

Dalam surat dakwaan atas Rustam diuraikan bahwa PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasok alkes untuk PT IGM yang menjadi rekanan Depkes. Selain itu terungkap pula bahwa proyek pengadaan alkes senilai Rp 38,8 miliar yang didanai APBN tahun 2007 itu adalah hasil rekayasai Rustam dengan Masrizal Achmad Syarief  selaku Dirut PT Graha Ismaya.

"Bahwa MTC tersebut juga diberikan terdakwa kepada Dr. dr. Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," ucap JPU KPK Agus Salim pada persidangan atas Rustam.

JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News