Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes

Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
Siti Fadilah Kecipratan Rp 1,275 M Dari Hasil Korupsi Proyek Alkes
Selain itu, MTC yang diterima Rustam juga mengalir ke ELS Mangundap senilai Rp 850 juta, Syafii Ahmad (Mantan Sekjen Depkes) Rp 25 juta, Amir Syarifuddin Ishak (Rp 100 juta), artis Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta) dan Tan Suhartono (Rp 150 juta) dan Tengku Lukman Sinar (Rp 25 juta).

"Bahwa akibat perbuatan tersebut, terdakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 2,47 miliar dan Siti Fadilah Supari Rp 1,275 miliar," ucap JPU.

Atas perbuatan tersebut, JPU dalam dakwaan primair menjerat Rustam dengan Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, Siti Fadilah Supari, disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News