Siti Fadilah Supari: Apalagi Amien Rais, Terlalu Jauh

Siti Fadilah Supari: Apalagi Amien Rais, Terlalu Jauh
Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Siti Fadilah Supari, membacakan nota pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (07/06/2017). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Sebelumnya, pada sidang lanjutan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/5) malam, Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto menyebut Amien menerima aliran dana hingga Rp 600 juta.

Dana tersebut ditransfer enam kali. Perinciannya pada 15 Januari 2007, kemudian 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007 dengan masing-masing transfer Rp100 juta.

Amien bukan satu-satunya tokoh Partai PAN yang disebut Jaksa dalam pembacaan tuntutan Siti Fadilah. Mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir juga disebut menerima dana Rp250 juta pada 26 Desember 2006.

Selain itu, Siti juga membantah telah menerima hadiah atau janji berupa uang berjumlah Rp 1,9 miliar dari Sri Wahyuningsih, Direktur Keuangan PT GRAHA ISMAYA berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 500 juta.

Serta dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Masrizal Achmad Syarif selaku Direktur Utama PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,4 miliar. (Jun)


Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) berjudul “To See the Unseen” (setitik harapan menggapai


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News