Siti Fadillah Ngotot tak Pernah Berurusan denan Terdakwa
Senin, 08 Juli 2013 – 14:31 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Siti akan bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable penanganan flu burung.
Sebelum persidangan, Siti menyatakan tak pernah berurusan langsung dengan Ratna yang merupakan pejabat eselon II Kemenkes. "Saya ini Menteri, Ratna eselon dua. Dalam penunjukan langsung, Ratna mengajukan ke Irjen, Irjen mengajukan ke saya. Dan saya meminta Sekjen mengkaji apakah penunjukan langsung bisa atau tidak," kata Siti, kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, setelah dikaji dan benar-benar dinyatakan valid, baru diserahkan kepadanya. "Bahwa itu mungkin untuk penunjukan langsung. Jadi, tidak langsung antara saya dengan dia (Ratna). Saya itu (urusannya) dengan eselon I," ujar Siti.
JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso