Siti Fadillah Ngotot tak Pernah Berurusan denan Terdakwa
Senin, 08 Juli 2013 – 14:31 WIB
JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7).
Siti akan bersaksi untuk terdakwa bekas Direktur Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen consumable penanganan flu burung.
Sebelum persidangan, Siti menyatakan tak pernah berurusan langsung dengan Ratna yang merupakan pejabat eselon II Kemenkes. "Saya ini Menteri, Ratna eselon dua. Dalam penunjukan langsung, Ratna mengajukan ke Irjen, Irjen mengajukan ke saya. Dan saya meminta Sekjen mengkaji apakah penunjukan langsung bisa atau tidak," kata Siti, kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
Dia mengatakan, setelah dikaji dan benar-benar dinyatakan valid, baru diserahkan kepadanya. "Bahwa itu mungkin untuk penunjukan langsung. Jadi, tidak langsung antara saya dengan dia (Ratna). Saya itu (urusannya) dengan eselon I," ujar Siti.
JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK