Siti Fadillah Ngotot tak Pernah Berurusan denan Terdakwa
Senin, 08 Juli 2013 – 14:31 WIB
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu membantah memerintahkan penunjukan langsung proyek terkait flu burung tersebut. "Bukan dong. Itu kan ada aturannya. Ini saya tunjukkan," ujarnya seraya mengeluarkan sebuah dokumen kertas. "Setelah Sekjen dan Dirjen mengkaji baru membuat seperti ini," ujarnya sambil membacakan dokumen.
Dia mengatakan, prosedur penunjukan langsung tidak menulis nama perusahaan pemenang lelang. "Kewenangan dalam memutuskan siapa menang siapa kalah itu mutlak pada eselon II, pada KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," kata Siti.
Dia mengatakan, Menteri berwenang memutuskan siapa menang siapa kalah, kalau nilai proyek di atas Rp 50 miliar. "Itu sesuai Keppres 80," tegasnya.
Dalam surat dakwaan JPU KPK, nama Siti Fadillah Supari turut disebut pada pengadaan yang berlangsung pada kurun 2006-2007 ini. JPU menyatakan, Siti Fadillah memerintahkan agar terdakwa Ratna Dewi Umar melakukan metode penunjukan langsung dalam proyek pengadaan itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk bersaksi pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
- Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
- 5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan