Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah memastikan lembaganya selalu berupaya menjadikan UUD 1945 sebagai living constitution atau kontitusi yang hidup.
Living constitution merupakan istilah yang digunakan jika konstitusi dapat diubah untuk disesuaikan dengan kondisi demokrasi di negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Plt Sekjen Siti Fauziah saat membuka Sarasehan Nasional 'Gerakan Pemaknaan Konstitusi Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 (Perwujudan Living Constitution)' yang berlangsung di Gedung Nusantara Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Bu Titi sapaan akrab Siti Fauziah mengatakan setelah mengalami empat tahap perubahan pada era reformasi, UUD 1945 mulai dirasa ada kekurangan yang harus disempurnakan.
Namun, pertanyaannya apakah penyempurnaan terhadap UUD harus dengan melakukan perubahan atau ada cara lain yang bisa dilaksanakan.
Dia menyampaikan dewasa ini pengaktualisasian living constitution tidak melulu harus dengan perubahan konstitusi.
Penerapan living constitution juga bisa dilakukan melalui tafsir konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun konvensi ketatanegaraan.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membuka Sarasehan Nasional yang berlangsung di Universitas Pancasila
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina