Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup

Dengan demikian, jika harus memilih, untuk menerapkan living constitution, menurut Ibu Titik lebih baik dilakukan melalui perubahan UUD.
"Karena negara yang mengevolusikan konstitusinya tanpa batasan akan menyebabkan negara tersebut kehilangan jati diri bangsanya serta kehilangan kekuatan mengikat pada konstitusinya," ungkap Siti Fauziah.
Perubahan yang dilakukan 1999-2002, menurut Bu Titik merupakan bukti MPR telah berupaya menjadikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup sesuai kebutuhan masyarakatnya.
Hal ini sebagaimana keinginan gerakan reformasi yang menuntut untuk dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945.
Pernyataan serupa disampaikan Dr Wahiduddin Adam saat menyampaikan pidato kunci.
Hakim Konstitusi periode 2014-2024 itu mengatakan perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Bahkan di dunia pesantren dikatakan bahwa manusia itu harus berubah, karena Allah tidak akan mengubah nasib manusia kecuali dia mengubah dirinya sendiri.
"Destruksi atau dalam bahasa pesantren dinamakan taghayyur, harus memiliki target lahirnya perubahan positif bagi umat manusia. Karena adanya setiap aturan, itu berfungsi untuk kebaikan manusia," ungkap Wahiduddin.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah membuka Sarasehan Nasional yang berlangsung di Universitas Pancasila
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus