Siti Hajar Bersaksi Disiksa Majikan
Menangis di Pengadilan Malaysia
Selasa, 12 Januari 2010 – 17:38 WIB
KUALA LUMPUR- Siti Hajar bin Sadli, seorang TKI yang menjadi pembantu rumah tangga tak kuasa membendung air matanya saat memberikan kesaksian di Pengadilan Malaysia, Selasa (12/1). Siti Hajar bersaksi atas penganiayaan yang dilakukan mantan majikannya Hau Yuan Tyng (43). Saat Wakil Jaksa Penuntut Umum pengadilan setempat, Anselm Charles Fernandis menanyakan bagaimana cara terdakwa menyiksa, Siti Hajar menjelaskan siksaan yang dialaminya, lesung digunakan untuk menumbuk kaki dan kukunya sedangkan parang dan pisau kecil juga digunakan untuk melukai lehernya seperti akan digorok.
Hau Yuan Tyng merupakan terdakwa tunggal yang menganiaya Siti Hajar yang menghadapi dua dakwaan sekaligus, yaitu penganiaan berat hingga cedera parah serta tuduhan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, yaitu gunting.
Baca Juga:
Dalam persidangan itu, juga diperlihatkan berbagai alat bukti seperti lesung, tukul besi, pisau, parang, gunting, cawan, dan kursi besi yang diduga digunakan Hau Yuan Tyng untuk menganiaya Siti Hajar di Lanai Kiara Condominium, Jalan Kiara 3, Mont Kiara pada bulan Mei dan Juni 2009 lalu.
Baca Juga:
KUALA LUMPUR- Siti Hajar bin Sadli, seorang TKI yang menjadi pembantu rumah tangga tak kuasa membendung air matanya saat memberikan kesaksian di
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29