Siti, Sari, Sri, dan Ardi Harus Menghadap Penyidik KPK

Siti, Sari, Sri, dan Ardi Harus Menghadap Penyidik KPK
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi pada Rabu (14/4).

Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).

Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M Ardi.

Kemudian satu pegawai negeri sipil Sari Pudjiastuti, dan pihak swasta Sri Wulandari.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (14/4).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari para saksi.

Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang dari dan terhadap Nurdin Abdullah.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.

Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya pada 2021. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Penyidik KPK masih mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News