Siti Tak Pernah Bahas Proyek Alkes dengan Eselon II
Selasa, 09 Juli 2013 – 00:09 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7), mencecar bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang pada persidangan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan terdakwa Ratna Dewi Umar. Siti dicecar soal penunjukan langsung pengadaan alkes.
Namun, Siti mengaku tak tahu banyak soal proyek alkes. Bahkan ia mengaku sempat tak tahu bahwa Ratna ternyata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek alkes. "Saya tidak ingat. Setelah dipanggi KPK dan beri keterangan saya kira ingat. Saya kira iya (PPK Ratna Dewi)," kata Siti.
Tapi ia membantah pernah berkomunikasi dengan Ratna. "Karena PPK eselon II, saya menteri jadi agak jauh," ujarnya.
Saat dicecar soal metode pengadaan proyek terkait flu burung, Siti menyatakan bahwa hampir semua dilakukan dengan penunjukan langsung. Sebelum ada penunjukan langsung, Siti mengaku meminta Inspektur Jenderal Depkes mengkaji usulan dari Ratna selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7), mencecar bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari yang pada persidangan
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda