Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:13 WIB
SURABAYA - Hadiah berupa perhiasan emas yang diterima Siti Nur Rahmawati dari suaminya bukan lagi tanda cinta. Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso itu dituntut hukuman setahun penjara. Diketahui, emas tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari cara mencuri sebuah tas di sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Surya Perdana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Jaksa menganggap Siti terbukti menadahi barang curian. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUHP,'' katanya.
Siti dianggap bersalah karena menerima hadiah yang perolehannya diketahui tidak wajar. Jaksa menyatakan, hal tersebut terjadi pada 10 Oktober 2015 ketika Siti dan Umbar Sugiono, suaminya, berjalan-jalan di mal. Mereka sempat terpisah meski dalam satu lantai yang sama.
Ketika bertemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengatakan bahwa tas tersebut diambil karena tertinggal di depan sebuah restoran Jepang. Mereka lantas berjalan menuju lift. ''Terdakwa Siti penasaran dan membuka-buka isi tas,'' tuturnya.
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya