Siti..Siti..Terima Hadiah Emas malah Dipenjara
Kamis, 03 Maret 2016 – 12:13 WIB

ilustrasi
SURABAYA - Hadiah berupa perhiasan emas yang diterima Siti Nur Rahmawati dari suaminya bukan lagi tanda cinta. Sebab, warga Jalan Brigjen Katamso itu dituntut hukuman setahun penjara. Diketahui, emas tersebut dibeli dengan uang yang diperoleh dari cara mencuri sebuah tas di sebuah mal di kawasan Surabaya Selatan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Andi Surya Perdana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/3). Jaksa menganggap Siti terbukti menadahi barang curian. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUHP,'' katanya.
Siti dianggap bersalah karena menerima hadiah yang perolehannya diketahui tidak wajar. Jaksa menyatakan, hal tersebut terjadi pada 10 Oktober 2015 ketika Siti dan Umbar Sugiono, suaminya, berjalan-jalan di mal. Mereka sempat terpisah meski dalam satu lantai yang sama.
Ketika bertemu, Umbar membawa sebuah tas bermerek Coach. Kepada Siti, Umbar mengatakan bahwa tas tersebut diambil karena tertinggal di depan sebuah restoran Jepang. Mereka lantas berjalan menuju lift. ''Terdakwa Siti penasaran dan membuka-buka isi tas,'' tuturnya.
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kereta Api Indonesia Tutup 10 Perlintasan Sebidang
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri