Sitok Akui Berkali-kali Berhubungan Intim dengan RW
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sudah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap penyair Sitok Srengenge terkait laporan korban dugaan perbuatan tak menyenangkan dan pelecehan seksual berinisial RW, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan, di hadapan penyidik Sitok mengakui berulang kali melakukan intim dengan korban yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, itu.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan (Sitok), berkali-kali melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban (RW)," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (6/3).
Rikwanto memang tak menjelaskan lebih rinci soal materi pemeriksaan itu. Namun, kata Rikwanto, pengakuan Sitok punya perbedaan mendasar dari keterangan RW selaku.
Karenanya, Rikwanto melanjutkan bahwa penyidik berencana akan meminta keterangan lagi terhadap RW dalam kesempatan lain.
Namun, kata Rikwanto, penyidik beranggapan belum perlu untuk mengkonfrontir Sitok dan RW.
"Dalam kesempatan lain RW akan dipanggil untuk mengonfirmasi keterangan Sitok, dengan keterangan yang sebelumnya ia (RW) berikan. Mungkin dalam kesempatan ini belum akan dikonfrontir," kata bekas Kapolres Klaten, JawaTengah, itu.
Lebih jauh Rikwanto menyatakan dalam pemeriksaan kemarin Sitok diberondong 57 pertanyaan. "Ada sekitar 57 pertanyaan kaitan dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)" ungkap Rikwanto.
JAKARTA - Penyidik Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya sudah merampungkan pemeriksaan perdana terhadap penyair Sitok
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang