Sitti Hikmawatty tak Terima Dipecat Gara-gara Viral Renang di Kolam Bisa Hamil
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara resmi merespons kabar pemecatan dirinya dari lembaga tersebut yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Sitti diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI yang mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan bisa hamil jika berenang di kolam'.
"Ada kejanggalan dalam penyampaian keputusan itu terkait waktu yang tiba-tiba, ini demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden," kata Sitti saat jumpa pers daring, dikutip dari Antaranews.
Menurut Sitti, waktu perilisan surat usulan pengunduran dirinya adalah tidak tepat. Sebab, surat tersebut dikeluarkan pada beberapa hari kemarin, tepatnya 23 April 2020.
Padahal seharusnya merujuk pada surat hasil rapat Dewan Etik, Sitti diusulkan mundur pada sebulan sebelumnya.
"Jadi jika minta saya mundur, waktunya sudah lewat semua," tambah Sitti.
Dia menduga saat ini ada upaya pihak tertentu untuk mengadilinya secara berlebihan. Menurutnya ada ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya.
Dia menyatakan kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah lembaga negara yang independen juga perlu dipertanyakan.
Nama Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mendadak populer di media sosial sejak menyebut perempuan bisa hamil jika renang di kolam berenang.
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- Jokowi Teken Pengesahan UU Kementerian Negara, Ini Perubahannya
- Jokowi Resmikan 24 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh, Begini Harapannya
- Soal Wacana Aksi 20 Oktober, Pengamat: Masyarakat Sebaiknya Bisa Menghargai Karya Jokowi
- Jokowi Bakal Meresmikan Istana Negara di IKN