Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
Ketiga, imbauan tidak mudik dilakukan dengan memberdayakan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang berpengaruh (influencer).
Keempat, menjamin distribusi, ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok.
Kelima, selalu siap mendukung penuh setiap langkah Pemerintah Pusat dalam penanggulangan COVID-19.
Keenam, selalu berkoordinasi dengan Kabaharkam Polri selaku Kasatgas Aman Nusa II dan Asisten Ops Kapolri dalam mengambil kebijakan di tingkat kewilayahan.
Ketujuh, Wakapolri mengoordinasikan para pejabat utama sesuai tupoksi.
Kedelapan, pejabat utama terkait memberikan arahan kepada jajaran sesuai dengan peran yang mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, termasuk prosedur standar operasionalnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan dalam upaya memerangi pandemi virus COVID-19 di Indonesia, pada Selasa (31/3).
Menurut dia, status ini berdasarkan faktor risiko dari wabah tersebut.
Kapolri juga mengingatkan bawahannya agar berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak