Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi
“Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karena itu, Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi COVID-19.
Hal ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018.
"Sesuai Undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Kami telah memutuskan dalam rapat terbatas kabinet bahwa opsi yang kami pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," tiitah Jokowi. (antara/jpnn)
Kapolri juga mengingatkan bawahannya agar berkoordinasi dengan TNI, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Redaktur & Reporter : Adek
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak