Situasi Genting, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu

Situasi Genting, MenPAN-RB Terbitkan SE Baru Lagi, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
KemenPAN-RB menerbitkan SE. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran (SE) terbaru.

Penerbitan SE tersebut karena melihat peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron.

Dalam SE MenPAN-RB No. 04/2022, Menteri Tjahjo memberikan sejumlah instruksi kepada seluruh instansi pemerintah.

 “Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dipergunakan sebagai fasilitas isoter,” ujar Menteri Tjahjo dalam surat yang diterbitkan pada Senin (7/2).

Dia meminta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan milik instansi pemerintah digunakan sebagai fasilitas isolasi terpusat atau isoter bagi aparatur sipil negara (ASN) baik' PNS maupun PPPK yang terinfeksi Covid-19.

Pemanfaatan gedung-gedung tersebut sebagai salah satu langkah percepatan agar peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya juga varian Omicron akhir-akhir ini segera terputus.

Tjahjo menegaskan penyediaan gedung itu harus memerhatikan fasilitas isolasi diselenggarakan sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Fasilitas disediakan dengan berkoordinasi bersama rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, serta pemerintah daerah setempat.

Bagi instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pendidikan, diharapkan bisa berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi yang memiliki fasilitas isoter. 

MenPAN-RB menerbitkan SE terbaru karena Covid-19 mengganas sehingga PNS dan PPPK harus dilindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News