Situasi Jadi Begini, Pak Mahfud MD Gelar Jumpa Pers Malam Hari
"Itu tidak benar juga. Karena justru sekarang PHK itu harus dibayar kalau belum putus di pengadilan. Oleh sebab itu di UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan," katanya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menepis hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja mengomersialkan pendidikan.
Mahfud menegaskan, empat UU bidang pendidikan sudah dicabut dari RUU Cipta Kerja karena pemerintah mendengarkan aspirasi. "Sudah kami keluarkan. Tidak ada di situ mengatur soal dunia pendidikan, apalagi mengomersialkan," tegasnya.
Menurut Mahfud, ketentuan tentang pendidikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja hanya mengenai pelaksanaan perizinan yang dipermudah.
"Malah dibalik di dalam berita-berita yang hoaks itu," katanya.
Oleh sebab itu dengan mencermati perkembangan situasi, Mahfud mengajak semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing masing untuk menjaga keamanan masyarakat," pungkas Mahfud.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menangkis berbagi hoaks terkait Omnibus UU Ciptaker, termasuk kabar palsu soal peniadaan pesangon dan cuti bagi pekerja.
Redaktur & Reporter : Boy
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini