Situng KPU Bukan Hasil Resmi Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan, penghitungan suara yang tertuang dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng pada situs pemilu2019.kpu.go.id, bukanlah hasil resmi perolehan suara Pemilu 2019.
Menurut Wahyu, Situng merupakan alat KPU untuk mewujudkan transparansi saat menghitung suara Pemilu 2019. Publik bisa memantau proses penghitungan suara yang dilakukan KPU.
"Hasil di Situng juga bukan hasil resmi pemilu 2019," kata Wahyu ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/5) ini.
Wahyu menerangkan, KPU hanya memakai proses penghitungan manual berjenjang sebagai hasil resmi perolehan suara Pemilu. Saat ini, proses penghitungan manual berjenjang sudah sampai ke tingkat kabupaten atau kota.
(Buka dikit dong: Wahyu Akui Terjadi 159 Kesalahan Entri Data di Situng KPU)
"Begini, ada dua yang berbeda antara Situng dan proses manual berjenjang. Jadi, yang akan menjadi keputusan resmi hasil Pemilu 2019 adalah melalui mekanisme manual berjenjang, dimulai dari TPS, PPK, KPU kabupaten atau kota, KPU provinsi dan KPU RI," ungkap dia.
Wahyu tidak memungkiri bakal muncul potensi perbedaan suara dalam Situng dengan penghitungan manual. Ketika hal itu terjadi, KPU tetap berprinsip pada penghitungan manual.
"Jadi, apabila ada perbedaan antara hasil berdasarkan rekap manual berjenjang dengan Situng, maka yang benar, yang resmi adalah hasil perhitungan secara manual berjenjang. Ini sebenarnya sudah jelas," pungkas dia. (mg10/jpnn)
Situng merupakan alat KPU untuk mewujudkan transparansi saat menghitung suara Pemilu 2019, bisa langsung dipantau.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar