Situs Nikahsirri Lelang Gadis Perawan 14 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bakal memanggil pemilik lelang "keperawanan" situs nikahsirri.com.
Menurut Ketua KPAI Susanto, nikah siri merupakan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.
Belakangan ini, nikah siri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, tapi karena sejumlah faktor.
"Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," kata Susanto dalam pernyataan resminya, Minggu (24/9).
Tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafficking yang akhir-akhir ini menjadi persoalan.
Bahkan trennya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.
"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," tegasnya.
Dia menambahkan, KPAi sudah mendalami keberadaan akun www.nikahsirri.com.
Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.
Polisi sudah membongkar pemilik situs nikahsirri.com
- nikahsirri.com Menuai Kontroversi, Ini Kata Mamah Dedeh
- Luna Maya: Apa Bedanya dengan Prostitusi Online?
- Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan
- Kemenkominfo-Polri Harus Cekatan Tindak Situs Seperti Ini
- DPR Anggap Nikahsirri Modus Perdagangan Orang
- Bisnis Prostitusi Gaya Baru, Aris Harus Dihukum Berat